Pelaku Utama dalam Perekonomian
Indonesia
1. Pemerintah
Dalam
perekonomian Indonesia pemerintah mampunyai dua peran, yaitu sebagai pelaku dan
pengatur kegiatan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
A. Peranan Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Kegiatan
ekonomi tidak hanya dilakukan oleh rakyat, tetapi juga dilakukan oleh
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
1. Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Pusat
a) Kegiatan Produksi
Pemerintah pusat melakukan kegiatan produksi untuk mengelola
cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara
sesuai dengan UD 1945.
(1) Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa cabang- cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Tujuannya, cabang-cabang produksi semacam, itu baik pengelolaan maupun
pemanfaatannya dapat diatur oleh negara sehingga rakyat dapat menikmati secara
merata. Dengan demikian, kepentingan rakyat dapat terpenuhi.
(2) Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya, sumber kekayaan alam itu
dapat dikelola oleh negara untuk memupuk pendapatan negara. Selanjutnya,
pendapatan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Untuk
mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara,
pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan negara. Pengelolaannya dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kecuali
kegiaan produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusta juga melakukan
kegiatan produksi secara langsung antara lain produksi prasarana. Misalnya,
pemerintah membangun waduk, jalan raya, jembatan, pelabuhan, perumahan, dan
pasar.
b) Kegiatan Konsumsi
Pemerintah melakukan sumber daya produksi untuk melakukan kegiatan produksi.
Umtuk itu, pemerintah melakukan kegiatan konsumsi sumber daya produksi
(mengkonsumsi sumber daya produksi).
Contoh:
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat
adalah sebagai berikut:
(1)
Menggunakan tanah untuk lokasi
proyek, tempat perkantoran, dan tempat perumahan pejabat;
(2)
Menggunakan peralatan proyek,
misalnya mesin-mesin, dan traktor;
(3)
Menggunakan peralatan kantor
pemerintah, peralatan TNI, dan mobil dinas;
(4)
Menggunakan bahan-bahan yang
digunakan untuk proyek, misalnya bahan bakar, bahan kimia, dan suku cabang;
(5)
Menggunakan jasa karyawan atau
pegawai (sumber daya manusia).
c)
Kegiatan Produksi
Pemerintah ikut melakukan kegiatan distribusi baik yang dilakukan oleh BUMN
maupun oleh pemerintah sendiri agar hasil-hasil produksi dapat dirasakan oleh
seluruh rakyat.
Selain distribusi barang, pemerintah juga berperan dalam distribusi kegiatan
pembangunan secara merata. Distribusi pendapatan bertujuan mengurangi
kesenjangan antara masyarakat golongan kaya dan miskin.
Contoh:
Kegiatan dstrbusi yang dilakukan oleh pemerintah adalah
sebagai berikut:
(1)
PT PLN menyalurkan aliran listrik
kepada para konsumen.
(2)
Badan Usaha Logistik (Bulog)
mendistribusiakn pangan (beras).
(3)
PT Pertamina menyalurkan minyak
hasil produksinya.
(4)
Pemerintah menyaluka pupuk ke
kopersi-koperasi.
(5)
Pemerintah menyalurkan KB.
(6)
Bank-bank pemerintah menyalurkan
kredit atau modal kepada para pengusha kecil, misalnya Kredit Usaha Kecil
(KUK), dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Selain distribusi di dalam negeri, pemerintah juga melakukan distribusi keluar
negeri. Misalnya, pemerintah mengekspor kayu, karet, timah, dan minyak bumi.
2. Kegitan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
a) Kegiatan Produksi
Pemerintah daerah melakukan kegiatan produksi dengan cara mendirikan perusahaan
daerah yang dikelola oleh BUMN.
Contoh:
(1) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan kegiatan
produksi air minum.
(2) Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan kegiatan produksi
jasa perbankan.
b) Kegiatan Konsumsi
Pemerintah daerah memerlukan barang-barang untuk melakukan usaha produksi dan
memperlancar jalannya pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan
kegiatan konsumsi.
Contoh:
(1) Menggunakan tanah untuk tempat proyek daerah dan tempat
perkantoran;
(2) Menggunakan peralatan proyek, perumahan dinas, dan
perkantoran beserta peralatannya;
(3) Mengunakan jasa tenaga atau karyawan.
c) Kegiatan Distribusi
Guna melayani masyarakat, pemerintah memerlukan kegiaan
distribusi.
Contoh:
(1)
Perusahaan Daerah Air Minum
menyalurkan air minum kepada para pelanggan.
(2)
Pemerintah mengkreditkan perumahan
atau kios kepada masyarakat.
(3)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
menyalurkan kredit kepada rakyat.
B.
Peranan Pemerintah sebagai Pengaturan
Kegiatan Ekonomi
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah berusaha
memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan umum, pemerintah dan
seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi kuat ikut
aktif melakukan kegiatan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya agar
kegiatan ekonomi berjalan lancar dan tertib.
Dalam menjalankan peranannya, pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
1) Kebijakasanaan pemerintah di bidang dunia usaha, antara lain
ditempuh dengan mengeluarkan undang-undang dan perauran-peraturan.
Contoh:
a) Untuk mengatur perusahaan negara, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Perusahaan Negara.
b) Untuk mengatur koperasi, pemerintah mengeluarkan Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, kemudian digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c) Untuk mengembangkan koperasi di daerah pedesaan, pemerintah
mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
d) Untuk mengatur perbankan, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 yang
telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang
diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang perbankan).
e) Untuk mengatur perizinan dan mengoordinasikan
perusahaan-perusahaan, pemerintah membetuk Badan Koordinasi Penanaman Modal).
f)
Untuk mengatur bidang-bidang
kegiatan ekonomi yang dapat dikelola oleh setiap sektor ekonomi, pemerintah
menetapkan Daftar Skala Prioritas (DSP). Dalam DSP itu ditemukan bidang usaha
yang hanya dapat dikelola oleh usaha yang menjadi prioritas BUMN dan bidang
usaha yang merupakan prioritas koperasi terutp bagi usaha swasta.
2) Kebijaksanaan pemerintah dalam menggerakan atau mendorong
kegiatan ekonomi ditempuh dengan berbagai macam cara.
Contoh:
a) Pemerintah membangun proyek-proyek prasarana, misalnya jalan
raya, pelabuhan, bandara, pasar, waduk, dan pembangkit tenaga listrik.
b) Pemerintah memberi kredit kepada koperasi, pengusaha sedang,
dan pengusaha lemah, misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit mini.
c) Pemerintah memberi fasilitas kepada para pengusaha.
3) Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur atau mengendalikan
harga ditempuh dengan melaksanakan berbagai langkah.
Contoh:
a) Pemerintah memberi subsidi BBM agar harganya tidak
membubung.
b) Pemerintah menetapkan harga barang-barang tertentu, sembilan
harga barang pokok.
c) Pemerintah menetapkan harga minimal hasil produksi petani,
misalnya cengkih agar harganya tidak merosot.
d) Pemerintah menetapkan tarif angkutan darat, udara, dan laut.
4) Kebijaksanaan pemerintah dalam perdagangan luar negeri
ditempuh dengan berupaya meningkatkan ekspor dan mengendalikan impor. Ekspor
dapat menambahkan pendapatan negara. Oleh karena itu, kegiatan ekspor impor
perlu didorong.
Contoh:
Dalam melaksanakan kebijaksanaan
ekspor, pemerintah telah mengeluarkan “paket 1 April 1967” yang isinya, antara
lain menurunkan pajak ekspor. Dengan mengimpor, kita harus mengeluarkan uang
untuk membayar harga barang yang diimpor. Oleh karena itu, impor harus dibatasi
atau dikendalikan. Misalnya, dalam melaksanakan kebijaksanaan impor pemerintah
telah menaikkan harga impor.
5) Kebijaksanaan dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya
manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi, pemerintah menyelenggarakan penataran
dan pelatihan keterampilan kewirausahaan.
Undang-undang
peraturan dan kebijaksanaan untuk mengatur kegiatan ekonomi itu akan dapat
berjalan tertib jika ada perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasikan, dan
pengawasan pelaksanaannya. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan,
serta Departemen Eksplorasi dan Kelautan. Selain itu, ada pula menteri negara
yang mengoordinasikan perekonomian, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang
Ekonomi Keuangan dan Industri.
2. Swasta
Pemerintah
memberi kesempatan kapada perusahaan-perusahaan swasta agar ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, tetapi dengan syarat. Syaratnya adalah
pelaksanaan/pengelolaan sumber daya alam Indonesia tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Kebijaksanaan
tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut.
a. Pemerintah percaya bahwa masyarakat mempunyai daya kreasi
dan berpartisipasi dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
b. Pemerintah belum mamiliki modal cukup untuk menggali dan
mengelola semua sumber daya alam Indonesia.
c. Pemerintah masih perlu mencukupi kekurangan tenaga ahli
dalam menggali dan mengelola sumber daya alam Indonesia.
d. Pemerintah memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan
swasta dapat memperluaskan kerja.
Untuk
memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan swasta agar ikut berperan dalam
perekonomian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asing yang beroperasi di
Indonesia diutamakan yang berbentuk joint venture (patungan), yaitu
perusahaan asing yang mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Perusahaan-perusahaan
swasta, antara lain berperan di bidang perkebunan, pertambangan, penggergajian
kayu, dan perakitan kendaraan bermotor. Dengan demikian, pihak swasta ikut
berperan dalam menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia. Guna
menjalankan perannya itu pihak swasta mendirikan perusahaan-perusahaan.
Contoh:
Perusahaan swasta dalam negeri
(swasta nasional) yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
a) PT Kanindotex yang mengelola industri tekstil;
b) PT Pardedetex yang mengelola industri tekstil;
c) PT United Tractors Forklift yang mengelola industri
peralatan traktor;
d) PT
Astra Internasional yang mengelola industri mobil;
e) PT Indomobil yang mengelola industri mobil;
f) PT Gobel Dharma Nusantara yang mengelola industri alat-alat
elektronik.
Contoh:
Perusahaan asing yang ikut berperan
dalam perekonomian Indonesia adalah
a. Eksplorasi uranium di Kalimantan yang merupakan usaha
patungan antar Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) dan Komisi Tenaga Atom
Prancis;
b. PT Copperindo Utama yang mengadakan usaha patungan dengan
Taiwan untuk mengelola pertambangan tembaga di Sukahayu (Tasikmalaya);
c. PT International Nickel Indonesia yang merupakan usaha
patungan Indonesia dengan Jepang untuk mengelola pertambangan nikel di Soroako
(Sulawesi Tengah);
d. PT Caltex Indonesia, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola
pertambangan minyak bumi di beberapa tempat Indonesia;
e. PT Freeport Indonesia Company, yaitu perusahaan Amerika yang
mengelola pertambangan tembaga di Papua;
f. PT Koba Tin, yaitu perusahaan Jepang yang mengelola
pertambangan timah di Pulau Bangka.
3. Koperasi
Dalam
tata perekonomian Indonesia, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai
dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Apa saja peran, jenis, dan
manfaat koperasi di Indonesia ?
Bagimana prinsip koperasi sehingga
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
a.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Dalam perekonomian Indonesia peran koperasi sengat penting
karena
1) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2) Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan
golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.
Peran
koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33.
Pasal tersebutmenyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk
perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal
33 itu koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan
merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata perekonomian
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tenatang Perkoperasian menyatakan
bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat.
Berdasarkan
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan
ganda, yaitu sebagai badan usaha yang mengelola perusahaan dan gerakan ekonomi
rakyat serta sebagai saka guru perekonomian nasional.
1)
Koperasi sebagai Usaha Badan yang
Mengelola Perusahaan
Koperasi sebagai badan usaha harus mengelola perusahaan
seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat atau memupuk modal
melalui usaha pengarahan modal baik dari anggota maupun bukan anggota. Modal
yang bukan berasal dari anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan
usahanya dalam malakukan kegiatan ekonomi baik kegiatan produksi maupun
distribusi. Kecuali itu, koperasi harus ditangani secara profesiaonal, yaitu
harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawanan) dan tata
perusahaan (manajemen) yang baik seperti badan usaha yang lain.
2)
Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi
Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional
Dalam menjalankan perannya yang kedua ini, koperasi harus
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh sektor
pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai
organisasi yang mantap, demokrasi, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan
ekonomi nasional, dan berwatak sosial. Koperasi diharapkan dapat menjamin
terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal
33.
b.
Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi, antara lain koperasi simpan
pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi
jasa. Jenis-jenis koperasi tersebut didasarkan atas kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
1) Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Koperasi kredit ialah koperasi yang
usahannya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang
kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan.
Koperasi kredit melakukan kegiatan usaha perkreditan.
2) Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi
yang mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya.
Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
3) Koperasi Produsen
Koperasi produsen ialah koperasi
yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi ini berusaha menghasilkan
berang-barnag serta menjualnya secara bersama. Koperasi semacam ini juga disebut
koperasi penghasil. Koperasi produsen melakukan kegiatan pengolahan dan
pemasaran.
4) Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi
yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan
menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi pemasaran melakukan
kegiatan usaha pemasaran.
5) Koperasi Jasa
Koperasi Jasa ialah koperasi yang
memberikan layanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa melakukan
kegiatan usaha jasa.
Kecuali
jenis koperasi di atas, masih ada koperasi lain yang dibentuk oleh golongan
fungsional, misalnya koperasi pegawai negeri dan koperasi guru. Menurut
penjelasan Undang-Undang Koperasi, koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional bukan jenis koperasi tersendiri. Jenis koperasi yang dibentuk oleh
golongan fungsioanal itu pun didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Misalnya, koperasi pegawai negeri yang melakuakan kegiatan
simpanan pinjaman adalah jenis koperasi simpanan pinjaman.
Ada
pila koperasi yang melakukan bermacam-macam kegaiatan dan melayani beberapa
macam kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi semacam ini dinamakan koperasi
serba usaha (multipurpose). Koperasi serbausaha yang terkenal adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di
pedesaan. Anggotanya terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan
golongan lain warga pedesaan yang mendapat pelayanan KUD. Oleh karena itu, KUD
mempunyai arti penting bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD merupakan
wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan dan merupakan unit ekonomi terkecil
dalam tata perekonomian Indonesia.
c.
Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat ditinjau dari dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1) Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain sebagai
berikut.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Keuntungan yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan partisipasinya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang
ditawarkan di toko-toko dengan tujuan agar anggota koperasi yang kurang mampu dapat
membeli barang dan jasa.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Dalam
melakukan usahanya koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi
melayani keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus koperasi dan berhak
untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2) Manfaat koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai
beriku.
a) Mendorong tewujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan
tentram.
b) Mendorong terwujudnya aturan manusiawi yang tidak dibangun
di atas hubungan-hubungan kebendaan, tetapi atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja
sama dan semangat kekeluargaan.
d.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi delakukan sevara
demokrasi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakuakan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, serta kemandirian.
2) Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip
pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Dengan
prinsip tersebut, koperasi benar-benar berfungsi sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak soasial. Prinsip koperasi adalah
sebagai berikut.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, artinya menjadi
anggota koperasi tidak boleh di paksa. Seorang anggota koperasi dapat
mengundurkan diri dari keanggotaan dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, artinya setiap orang
boleh menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak membeda-bedakan orang dalam
menerima anggotanya.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, artinya
dilakuakan atas kehendak dan keputusan para anggota (rapat anggota).
3) Pembagian laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki anggota, teapi berdasarkan jasa anggota kepada
koperasi.
4) Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai
pemilik modal, setiap anggota akan mendapat balas jasa secara wajar. Besarnya
balas jasa itu terbatas, artinya tidak melebihi bunga bank.
5) Koperasi berprinsip kemandirian.
6) Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat
meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan anggotanya.
7) Kerja sama antarkoperasi, artinya koperasi dapat memperkuat
solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.
Dengan demikian, kedua prinsip ini dilaksanakan untuk mengembangkan koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar